PENGARUH KONFIGURASI POLITIK TERHADAP PRODUK HUKUM DI BIDANG KEPARTAIAN

A. Pendahuluan

Produk hukum biasanya dilahirkan oleh suatu kebijakan politik atau penguasa, sehingga kepentingan elit politik atau penguasa lebih dominan dalam hukum tersebut. Sehingga dapat diasumsikan bahwa hukum merupakan produk politik yang memandang hukum sebagai formalisasi atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaing.
Pandangan di atas sebenarnya lumrah terjadi di berbagai belahan dunia, karena memang apapun yang dibuat oleh manusia tidak akan dapat terlepas dari kepentingan atau kebutuhan pembuat hukum atau masyarakat ketika itu.
Dapat juga dikemukakan bahwa kualifikasi tentang konfigurasi politik dan karakter produk hukum tidak bisa diidentifikasi secara mutlak, sebab dalam kenyataannya tidak ada satu negarapun yang sepenuhnya demokratis atau sepenuhnya otoriter. Begitu juga tidak ada satu negarapun yang memproduk hukumnya dengan karakter yang mutlak responsive atau mutlak konservatif.
Kenyataan ini terlihat dari perkembangan produk hukum dibidang partai politik di Indonesia, di mana pada masa awalnya Indonesia menganut multi partai, tapi akhirnya multi partai dianggap hanya menimbulkan masalah dan tidak perlu dikembangkan. Dalam perkembangan selanjutnya di Indonesia hanya menganut tiga partai dan terakhir berkembang kembali menjadi multi partai. Hal ini tentunya terjadi pergeseran politik di wilayah Indonesia.
Makalah ini akan mencoba mengupas bagaimana pengaruh konfigurasi politik terhadap produk hukum di bidang kepartaian.

B. Perumusan Masaalah
1. Bagaimana Konfigurasi politik terhadap produk hukum di dibidang kepartaian masa orde lama
2. Bagaimana Konfigurasi politik terhadap produk hukum di dibidang kepartaian masa orde baru
3. Bagaimana Konfigurasi politik terhadap produk hukum di dibidang kepartaian masa reformasi

C. Pembahasan
1. Konfigurasi Politik terhadap produk hukum di bidang kepartaian di masa orde lama
Seiring dengan itu, konfigurasi politik yang sangat demokratis, timbul partisipasi masyarakat untuk turut membuat keputusan publik. Maklumat wakil presiden No X tahun 1945 disusul dengan maklumat-maklumat lainnya merupakan legalisasi bagi penarikan partisipasi rakyat seluas-luasnya.
Berdasarkan aturan peralihan pasal IV UUD 1945, kekuasaan-kekuasaan penting kenegaraan, termasuk legislatif, semula diletakkan di tangan presiden dengan bantuan Komite Nasional. Tetapi gagasan perluasan hak-hak demokrasi masyarakat telah menyebabakan keluarnya Maklumat No X Tahun 1945 yang menjadi Komite Nasinoal bukan lagi yang dapat menjadi lembaga penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam membuat keputusan publik.
KNIP yang dibentuk oleh sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 untuk pertama kali anggota-anggotanya diangkat oleh presiden dengan kedudukan sebagai pembantu predisen. Tetapi badan ini menjadi sangat representatif setelah keluarnya Maklumat No X Tahun 1945. Badan inilah yang membuat publik legislasi menggeser system pemerintahan dari presidentil menjadi perlementer. Sehingga presiden hanya menjadi kepala negara, tidak merangkap sebagai kepala pemerintahan.
System kepartaian berdasarkan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 diubah menjadi system banyak partai. Dalam maklumat 3 November 1945 itu disebutkan bahwa atas usul BP-KNIP kepada pemerintah maka pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk mendirikan partai-partai politik. Dictum Maklumat ditanda tangani Wapres Moh. Hatta berbunyi sebagai berikut :
1. Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang benar segala aliran paham yang ada dalam masyarakat.
2. Pemerintah berharap supaya partai-partai politik itu telah tersusun, sebelumnya dilangsungkan pemilihan anggota Badan-badan Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 1946.
Menyusul maklumat tersebut berdirilah secara resmi partai-partai politik yang sampai bulan Januari 1946 berjumlah 10 partai yaitu : Majelis Muslimin (Masyumi) 7 November 1945, Partai Buruh Indonesia (PBI) 8 November 1945, Partai Rakyat Jelata 8 November 1945, Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 10 November 1945, Partai Sosialis Indonesia (PSI) 10 November 1945, Partai Rakyat Sosialis (PRS) 8 Desember 1945, Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) 17 Desember 1945, dan Partai Nasional Indonesia (PNI) 17 Desember 1945.
Sumber lain menyebutkan jumlah partai yang berdiri menyambut maklumat 3 November 1945 bukan hanya 10 partai, melainkan jauh lebih banyak, sebab selain muncul partai-partai kecil, partai-partai yang telah dilumpuhkan pada zaman Jepang juga bangkit lagi. Jumlah partai yang berdir pada November-Desember 1945 mencapai 35 partai berdasarkan asas kedaerahan, agama, ideology, dan lain-lain. Di antara partai tersebut terdapat partai-partai yang berdasarkan basis ideology dan dalam daerah yang sama. Tetapi pada umumnya mereka tidak saling menggabungkan diri. Kenyataan tersebut menyebabkan banyak partai sulit menggalang kekuatan organisasi untuk menyerap aspirasi masyarakat. Soedjatmoko menyebutkan keadaan itu sebagai ‘gambaran’ gejolak mental dan psikologis, ketimbang penegasan diri yang didasarkan pada pandangan dan sikap politik tertentu. Menyadari kesulitan teknis pada pandangan dan sikap politik tertentu. Menyadari kesulitan tekniks yang dihadapi KNIP dalam proses pengambilan keputusan, pada pertenggahan tahun 1946 pemerintah mengadakan pendekatan-pendekatan kepada para pemimpin partai agar menggabungkan dan menggelompokan partai-partai besar yaitu Masyuki, PNI dan PKI mencoba memenuhi harapan pemerintah mendekati partai-partai kecil untuk bergabung kedalam partainya. Tetapi partai-partai kecil mrnolak ajakan itu. Penoolakan itu wajar karena peraturan yang menganut system proporsional yang berlaku saat itu memungkinkan bahwa setiap partai betapa pun kecilnya dapat mempunyai wakilnya di KNIP.
Jumlah partai yang banyak dengan system proporsional pada keanggotaan KNIP menyebabkan membengkaknya jumlah anggota KNIP yang pada gilirannya menyebabkan pula timbulnya pengaruh lembaga legislative yang semakin kuat kepada pemerintah. Mula-mula timbul pendapat dikalanga partai-partai bahwa KNIP maupun kabinet tidak representatif karena tidak mencerminkan aliran-lairan yang ada di dalam masyarakat. Oleh karena itu, ada arus kuat yang menghendaki agar keanggotaan KNIP disempurnakan. BP-KNIP mengkristalkan arus itu dalam bentuk usul kepada pemerintah agar diadakan perubahan susunan keanggotaan KNIP sejalan dengan aliran-aliran dalam masyarakat. Kemudian pemerintah menjawab usul itu dengan Peraturan Presiden No 6. Tahun 1946 yang berisi penyempurnaan keanggotaan KNIP.
Ada perbedaan angka diantara beberapa sumber mengenai jumlah anggota KNIP dilihat dari tahap-tahap perkembangannya. Tetapi jumlah yang sama didapatkan setelah ada penyempurnaan terakhir pada tahun 1947. mengenai ini akan dirincikan terlebih lanjut dalam sub bab “Karakter Produk Hukum” dalam bab ini. Tetapi hal yang penting dalam kaitan ini adalah meskipun anggota-anggota KNIP itu diangkat oleh presiden (karena pada waktu itu belum memungkinkan diselengarakan Pemilu) namun lembaga ini berfungsi dengan baik sebagai parlemen. Keberadannya sangat mempengaruhi pemerintah dari keputusan-keputusannya menjadi dasar yang harus dipedomani oleh pemerintah. Karena pengaruh KNIP itu, sampai tahun 1948 saja tercatat ada lima kabinet yang jatuh bangun. Menurut Wilopo, pengaruh kekuatan-kekuatan aliran di dalam masyarakat bahkan, sudah terasa sebelumnya system banyak partai suatu hal yang menunjukan pemerintah tidak dapat bertindak ketika itu sebagai lembaga legislative, KNIP mempunyai prestasi yang cukup mengesankan dalam bidang perundang-undangan. Tercatat selama masa eksistensinya seja tahun 1945 sampai tahun 1949, lembaga ini telah menghasilkan 133 Undang – undang dan 5 mosi. Bahkan UU No 1 Tahun 1945 yang merupakan produk pertama Negara Republik Indonesia adalah UU yang lahir berdasarkan hak inisiatif KNIP.
Ketika Indonesia menjadi negara federasi dengan nama Republik Indonesia Serikat, peranan lembaga legislative terus berlanjut. System parlementer mendapat landasan konsititusional dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat. Lembaga legislative RIS terdiri dari dua unsur yaitu DPR dan Senat. Keanggotaan DPR tidak berdasarkan partau tetapi berdasarkan pada negara-negara bagian NRIS, dan golongan Cina, Eropa, Arab sesuai dengan ketentuan yang dimuat di dalam konsitusi. Hal yang sama juga berlaku bagi Senat, dalam arti Senat RIS beranggotaan utusan-utusan negara yang diberi masing-masing dua jatah kursi. Tetapi ada kebijaksanaan yang dibuat oleh Pembentuk Konsitusi RIS, bahwa didalam system pemerintahan yang menganut system parlementer ini, eksekutif tak dapat dijatuhkan oleh parlemen. Hal ini ada pemikiran bahwa bentuk federasi Indonesia akan mempunyai pemerintah yang lemah karena banyaknya partai. Sehingga tidak kebijaksana jika dalam keadaan yang lemah eksekutif dapat dijatuhkan oleh parlemen. Namun kebijaksanaan ini pun menjanjikan pembentukan kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen. Ketentuan pasal 122 menyebutkan, DPR tidak dapat memaksa kabinet ataupun menteri untuk meletakkan jabatannya.
AK Pringgodigdo mengkualifikasi ini sebagai system presidential. Tetapi Ismail Sunny, berdasarkan pemahamannya atas pasal 118 dan 122 Konsitusi RIS menyebut sebagai system ‘kuasi parlementer kabinet’ . Negara Republik Indonesia Serikat berakhir setelah 17 November 1950 Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Namun dalam kurun waktu kurang lebih 7 ½ bulan perjalanan RIS, lembaga legislative telah menghasilkan tujuh UU Federal. Satu diantaranya UU Federal No 7 Tahun 1950 yang berisi perubahan bentuk susunan federasi menjadi kesatuan dan penggantian Konsitusi RIS dengan UUDS 1950. Selama kurun waktu tersebut telah pula dikeluarkan 11 mosi, satu interpelasi dan 285 pertanyaan.
Periode 1950-1959 adalah masa liberal di mana partai-partai melalui parlemen benar-benar mengatasi kedudukan pemerintah. Sehingga dapat dikatakan, bahwa pada waktu itu pola hubungan antara parlemen dan pemerintah merupakan bureau-nomia atau dalam istilah Wilopo ‘zaman pemerintahan parta-partai’.
Ada dua keanggotaan DPR pada periode ini, yakni DPR yang dibentuk oleh Presiden tanggal 16 Agustus 1950 dengan jumlah 235 orang dan DPR hasil pemilu 1955 berjumlah 257 orang. DPR pertama pada massa baktinya lebih kurang 51/2 tahun telah berhasil membuat 167 UU (lima diantaranya berasal dari dari usul inisiatif DPR, 21 mosi, 16 interpelasi, satu angket, dan dua kali penggunaan hak budget. Sedangkan DPR kedua diantaranya berasal dari Usul inisiatif). Dua mosi, 23 resolusi dan tiga interpelasi.

2. Konfigurasi Politik terhadap terhadap produk hukum di bidang kepartaian di masa orde baru
Meskipun para pakar mencoba memberikan identifikasi yang satu sama lain berbeda, tetapi ada persamaan di antara mereka bahwa Indonesia di bawah orde baru menampilkan konfigurasi politik yang tidak demokratis.
Abdurrahman Wahid menggambarkan secara lebih lugas bahwa Indonesia …” inikan otoriter, belum sampai ke taraf tirani”. Seperti telah dikemukakan bahwa tampilnya konfigurasi seperti ini karena logika pembangunan ekonomi menuntut stabilitas dan integrasi nasional. Logika pembangunan ekonomi telah membuat peranan negara menjadi dominan. Disamping karena logika pembangunan yang tentu berbeda konfigurasi politik pada orde baru dapat dibedakan dari orde lama dalam hal tumpuannya. Kalau Soekarno terutama mengandalkan kekuasaannya pada pengaruh karismanya sebagai seorang pemimpin dan pada kepandaiannya memegang kunci keseimbangan antara kekuatan-kekuatan politik yang saling bersaing dan bertentangan, maka Soeharto terutama mengandalkan kekuasaannya sebagai kepala eksekutif pada membangun organ-organ politik yang kuat, militer dan golkar. Oleh karena itu, kalau kekerasan politik Soekarno yang besar tampak tidak efektif karena tidak adanya organ politik yang kuat sebagai landasan, maka kekuasaan politik Soeharto dengan adanya militer dan Golkar yang menjadi landasan dan pendukung utamanya tampak sangat efektif.
Disisi lain tekad orde baru menjamin stabilitas politik dalam rangka pembangunann ekonomi mempunyai implikasi tersendiri pada kehidupan partai-partai dan peranan lembaga perwakilan rakyat.
Sejak awal pemerintah sudah mempunyai obsesi untuk menghentikan kericuhan-kericuhan politik. Untuk itu salah satu cara yang dapat ditempuh adalah mengatur system kepartaian sedemikian rupa, agar partai-partai yang ada tidak melakukan pertikaian yang dapat mengganggu ketengan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.
Menjelang Pemilu pertama(semula direncanakan tahun 1968, tetapi karena alotnya pembahasan UU Pemilu terpaksa ditunda sampai tahun 1971) pelaku politik orde baru, Angkatan Darat, telah melakukan berbagai tindakan politik untuk : Pertama, melemahkan partai-partai yang akan bertarung pada pemilu 1971. Kedua, menggalang kekuatan untuk menjadikan Golkar kuat sebagai partai pemerintah.
Persetujuan pemerintah untuk menyelenggarakan pemilu pada tahun 1971 diberikan setelah mempertimbangkan “keuntungan yang diperoleh jika mengulur waktu pemilu akan jauh lebih kecil, dari pada legitimasi yang harus dikorbankan jika pemilu itu ditunda-tunda”. Sebenarnya Angkatan Darat sejak semula sudah terhinggapi keengganan untuk menyelenggarakan pemilu, tatapi karena sudah ada ketetapan MPR untuk itu, maka mau tak mau pemilu harus dilaksanakan. Hal itu wajar karena Soeharto selalu memilih jalan konstitusional untuk menjaga dan memantapkan legitimasinya. Tetapi penerimaan atas tugas konstitusional “menyelenggarakan pemilu” itu disertai dengan target bahwa kekuatan Pancasila harus menang dalam pemilu. Penerimaan dan target itu berarti pemilu harus dilaksanakan, tetapi Golkar sebagai kekuatan pemerintah harus tampil sebagai pemenang. Maka terjadilah penggalangan kekuatan seperti emaskulasi terhadap PNI dengan berbagai kampanye pengordebaruan. Upaya rehabilitasi Masyumi ditolak, tetapi berdirinya Parmusi disetujui dengan syarat-syarat tertentu. NU meskipun dulunya merupakan partai kuat, selamat dari emaskulasi karena partai ini lebih fleksibel menerima keadaan.
Akhirnya hasil pemilu tahun 1971 memberikan kemenangan yang luar biasa bagi pemerintah karena Golkar meraup dukungan yang luar biasa mencapai 62,8 % dari kursi yang diperebutkan. Dengan modal itu pada masa-masa selanjutnya pemerintah bersama Golkar mengambil porsi dominan dalam semua spectrum proses politik dan menjadi orde baru sebagai negara kuat. Partai-partai yang ada selain golkar menjadi lemah, sebab setiap alternatif yang diajukan oleh partai-partai jika tidak disetujui oleh pemerintah tidak disetujui oleh Golkar yang memiliki suara mayoritas mutlak.
Kenyaataan ini berlanjut sampai akhir orde baru, dimana semua produk politik yang yang dirancang oleh DPR dan MPR didominasi oleh kepentingan pemerintah yang akhirnya menimbulkan berbagai kesenjangan dalam berbagai bidang termasuk dalam hal kepartaian.


3. Konfigurasi Politik terhadap terhadap produk hukum di bidang kepartaian di masa orde reformasi
Jatuhnya rezim orde baru memberikan pengaruh kepada berbagai system politik di Indonesia termasuk dalam hal kepartaian. Ini berawal dari agenda reformasi yang menginginkan perubahan disegala lini, penegakan hukum, pemerataan keadilan, dan sebagainya.
Kenyataan diatas melahirkan berbagai ide dan wacana untuk membangun yang aplikasinya diwujudkan melalui pembentukan partai-partai politik untuk memperjuangkan keadilan dan kepentingan masyarakat yang selama ini terasa terabaikan. Sehingga pada awal reformasi ini partai politik yang ikut pemilu mencapai 40 partai politik. Dan akhirnya merokemendasikan angggota DPR/MPR yang berlainan baju dan berlainan partai serta berlainan kepentingan.
Dengan kondisi yang demikian, maka dapat dipastikan bahwa produk hukum sebagai akibat dari pengaruh konfigurasi politik yang banyak tersebut akan melahirkan suatu keputusan yang dapat merangkul semua keinginan partai tersebut.
Menyikapi keadaan ini, dan kebutuhan akan adanya perubahan diberbagai bidang salah satu yang dilakukan oleh anggota DPR / MPR adalah melakukan amandemen UUD 1945, yang implementasinya adalah untuk mewujudkan agenda reformasi.
Dengan demikian, kahadiran orde reformasi telah dapat merubah berabagai bidang termasuk dalam bidang kepartaian, dimana diberikan kebebasan untuk mendirikan partai dalam mengikuti pemilu, kemudian partai pada perkembangan selanjutnya dapat memberikan rekomendasi atau utusan partai dalam pencalonan kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah langsung.


C. Penutup
Pengaruh konfigurasi politik terhadap produk hukum di bidang kepartaian pada masa orde lama dan orde baru pada prinsipnya ditentukan oleh kepentingan pemerintah, karena memang partai-partai yang ada di dewan tersebut adalah partai yang dipelihara dan diperkuat oleh pemerintah, sehingga kepentingan pemerintah lebih menonjol ketimbang kepentingan rakyat yang diwakili oleh DPR tersebut. Sedangkan pada masa orde reformasi pergeseran terjadi karena partai politik yang ada di DPR / MPR tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang selama ini merasakan ketidakadilan dan diskriminasi. Sehingga aspirasi mereka harus mereka perjuangkan di dalam lembaga terhormat tersebut. Hasilnya, keinginan dan perubahan yang dimaksud beransur-angsur mulai nampak mengemuka. Hal ini terjadi karena memang masyarakat Indonesia sudah mulai menyadari dan mulai kritis terhadap persoalan-persoalan negara saat ini, sehingga DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat harus mampu dan berani mengemukakan keinginan rakyat yang diwakilinya.




DAFTAR KEPUSTAKAAN


Ahmad Zaini Abar (Ed), Beberapa Aspek Pembangunan Orde Baru, Esei-esai dari Fisipol Bulaksumur, Ramadhan, Solo, 1990

Bintan R. Siragih, Peranan DPR-GR Periode 1965-1971 dalam Menegakkan Kehidupan Ketatanegaraan yang Konstitusional Berdasarkan UUD 1945, Fakultas Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, 1991

David Reeve, Golkar of Indonesia : An Alternative to the Party System, Oxford University Press, Singapore, 1985

Ismail Sunny, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Aksara Baru, Jakarta, 1983

Republik Indonesia, 30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945 – 1975, PT. Cipta Lamtoro Gung Persada, Jakarta, Cet. VI, 1985

Moldjarto T, Politik Pembangunan Sebuah Analisis Konsep, Arah dan Strategi, Tiara Wacana, Yogyakarta, 1987

Wilopo, Zaman Pemerintahan Partai-Partai dan Kelemahan-kelemahannya, Yayasan Idayu, Jakarta, 1978

Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta, 1998

Forum Keadilan, No. 2, 14 Mei 1992, hal. 84

0 comments:

Copyright © 2013 FANTASI