PERBANDINGAN KONSEP NEGARA HUKUM PANCASILA DENGAN KONSEP NEGARA HUKUM LAINNYA

A. Latar Belakang Masalah

Dalam suatu negara, aturan hukum merupakan suatu hal yang sangat subtansial dalam menentukan aturan berbangsa dan bernegara. Negara hukum merupakan suatu negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Demikian pula peraturan hukum yang sebenarnya hanya ada jika peraturan hukum itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antar warganya.
Bagi Aristoteles yang memerintah dalam negara bukanlah manusia sebenarnya, melainkan pikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja. Kesusilaan yang akan menentukan baik atau tidaknya suatu peraturan perundang-undangan dan membuat undang-undang adalah sebagian dari kecakapan menjalankan pemerintahan negara. Oleh karena itu kata Aristoteles , bahwa yang penting adalah mendidik manusia menjadi warga negara yang baik, karena dari sikapnya yang adil akan terjamin kebahagiaan hidup warga negaranya. Ajaran Aristoteles ini sampai sekarang masih menjadi idam-idaman bagi para negarawan untuk menciptakan suatu negara hukum.
Penerapan konsep negara hukum di Indonesia meskipun dalam penjelasan UUD 1945 digunakan istilah rechtsstaat, namun konsep rechtsstaat yang dianut oleh negara Indonesia bukan konsep negara hukum Barat (Eropa Kontinental) dan bukan pula konsep rule of law dari Anglo-Saxon. Hal ini tergambar dalam sistem hukum yang berkembang di Indonesia yang lebih bersifat elastis.

B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan masalah pokok di atas, maka yang menjadi identifikasi masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana konsep negara hukum Indonesia dan bagaimana persamaan dan perbedaannya jika dibandingkan dengan konsep negara hukum lainnya.

C. Konsep Negara Hukum Pancasila
Negara Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Karena digunakan istilah rechtsstaat, maka timbul pertanyaan rechtsstaat atau negara hukum yang bagaimanakah yang dianut oleh Indonesia? Apakah rechtsstaat disini identik dengan konsep negara hukum Eropa Kontinental atau tidak ? Dengan kata lain, apakah rechtsstaat dalam penjelasan UUD 1945 itu merupakan suatu genus begrip sehingga dengan demikian dalam kaitan dengan UUD 1945 adakah suatu pengertian khusus dari istilah rechtsstaat sebagai genus begrip itu ? Diskusi tentang rechtsstaat tersebut sudah sering dilakukan, bahkan ada kecenderungan interpretasi yang mengarah kepada konsep rule of law.
Untuk memperoleh suatu kesimpulan yang tepat tentang permasalahan tersebut di atas dalam tulisan ini diamati dan dilakukan telaah terhadap pemikiran-pemikiran dari dua orang pakar hukum Indonesia yang terkenal yaitu Oemar Senoadji dan Padmo Wahyono. Meraka sangat berjasa dengan pemikiran-pemikiran yang merupakan elaborasi dari segi ilmu hukum tentang negara hukum yang bagaimana dan predikat negara hukum apa yang tepat dalam konteks Republik Indonesia (Pancasila dan UUD 1945)?
Oemar Sanoadji berpendapat bahwa negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Karena Pancasila harus diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan negara hukum Pancasila.
Salah satu ciri pokok dalam negara hukum Pancasila ialah adanya jaminan terhadap freedom of religion atau kebebasan beragama. Tetapi, kebebasan beragama dinegara hukum Pancasila selalu dalam konotasi yang positif, artinya tiada tempat bagi ateisme atau propaganda anti agama di bumi Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan misalnya di Amerika Serikat yang memahami konsep freedom of religion baik dalam arti positif maupun dalam arti negatif, sebagaimana dirumuskan oleh Sir Alfred Denning – yang dikutip Senoadji sebagai berikut :
“Freedom of religion means that we are free to worship or not to worship, to affirm the existence of God or to deny it, to believe in Christian religion or in none, as wewenang choose”.
Sedang di Uni Soviet dan negara-negara komunis lainnya “ freedom of religion” memberikan pula jaminan konstitusional terhadap propaganda anti agama. Ciri berikutnya dari negara hukum Indonesia menurut Senoadji ialah tiada pemisahan yang regid dan mutlak antara agama dan negara. Karena menurut Senoadji agama dan negara berada dalam hubungan yang harmonis. Keadaan ini berbeda dengan misalnya di Amerika Serikat yang mengad\nut doktrin pemisahan agama dan gereja secara ketat, sebagaimana dicerminkan oleh kasus Regents Prayer, karena berpegang pada wall of separation, maka doa dan praktek keagamaan di sekolah-sekolah dipandang sebagai suatu inkonstitusional. Senoadji menilai bahwa perkara tersebut sebagai sesuatu pencemaran terhadap ajaran Thomas Jefferson dan Madison.
Berbeda dengan pandangan Oemar Senoadji tentang hubungan agama dan negara di Indonesia, menurut beliau tidak menunjukkan suatu pemisahan yang rigid dan mutlak, penulis memahami bahwa dalam negara hukum Pancasila tidak boleh terjadi pemisahan antara agama dan negara baik secara mutlak maupun secara nisbi. Karena hal itu akan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Padmo Wahyono menelaah Negara Hukum Pancasila dengan bertitik pangkal dari asas kekeluargaan yang tercantum dalam UUD 1945. Dalam asas kekeluargaan maka yang diutamakan adalah “rakyat banyak, namun harkat dan martabat manusia tetap dihargai”. Pasal 33 UUD 1945 mencerminkan secara khas asas kekeluargaan ini. Dalam pasal ini ada suatu penjelasan bahwa yang penting ialah kemakmuran masyarakat dan bukan kemakmuran orang seorang, namun orang seorang berusaha sejauh tidak mengenai hajat hidup orang banyak. Maka konsep negara hukum Pancasila harus dilihat dari sudut asas kekeluargaan itu.
Untuk dapat memahami bagaimana konsep negara hukum Pancasila perlu ditelaah bagaimana pengertian negara dan pengertian hukum dilihat dari asas kekeluargaan itu. Padmo Wahyono memahami hukum adalah suatu alat atau wahana untuk menyelenggarakan kehidupan negara atau ketertiban, dan menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Pengertian ini tercermin dari rumusan penjelasan UUD 1945 yang berbunyi :
“Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusatr dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara, kesejahteraan sosial.”
Dengan mengganti perkataan undang-undang dasar dengan istilah hukum sebagai genus begrib, maka ditemukanlah rumusan hukum sebagaimana telah disebutkan di atas. Dengan demikian, hukum adalah wahana untuk mencapai keadaan yang “tata tentram kerta raharja” dan bukan hanya sekedar untuk kamtibnas (rust en orde) saja. Kecuali itu, Padmo menjelaskan juga bahwa dalam UUD 1945 terdapat suatu penjelasan bahwa bangsa indonesia juga mengakui kehadiran atau eksistensi hukum tidak tertulis selain hukum yang tertulis.
Sehubungan dengan fungsi hukum, Padmo menegaskan ada tiga fungsi huikum dilihat dari “cara pandang berdasarkan asas kekeluargaan” yaitu :
1. Menegakkan demokrasi sesuai dengan rumusan tujuh pokok sistem pemerintahan negara dalam penjelasan UUD 1945.
2. Mewujudkan keadilan sosial sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan
3. Menegakkan perikemanusiaan yang didasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan dilaksanakan secara adil dan beradab.
Padmo Wahyono menamakan fungsi hukum Indonesia adalah sebagai suatu pengayoman, karena itu berbeda dengan cara pandang liberal yang melambangkan Hukum sebagai Dewi Yustitia yang memegang pedang dan timbangan dengan mata tertutup, sehingga memperlihatkan suatu citra bahwa keadilan yang tertinggi ialah suatu ketidakadilan yang paling besar. Hukum di Indonesia dilambangkan oleh “pohon pengayoman”.
Hal lain yang sangat menarik perhatian penulis adalah pandangan Padmo Wahyono tentang asal usul negara Indonesia. Berbeda dengan cara pandangan liberal yang melihat negara sebagai suatu status (state) tertentu yang dihasilkan oleh suatu perjanjian bermasyarakat dari individu-individu yang bebas atau dari status “naturalis” ke status “civil” dengan perlindungan terhadap civil rights, maka dalam negara hukum Pancasila ada suatu anggapan bahwa manusia dilahirkan dalam hubungannya atau keberadabannya dengan Tuhan. Karena itu, negara tidak terbentuk karena suatu perjanjian atau “vertrag yang dualistik “ melainkan “atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Padmo Wahyono menegaskan bahwa konstruksi yang didasarkan atas asas kekeluargaan itu bukan suatu vertrag melainkan suatu kesepakatan suatu tujuan (Gesamtakt). Dengan petunjuk-petunjuk ini, maka Padmotiba pada suatu rumusan negara menurut Bangsa Indonesia sebagai berikut :
Suatu kehidupan berkelompok Bangsa Indonesia, atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas dalam arti merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
Rumusan ini apabila dibandingkan dengan nomokrasi Islam, mengandung dua dimensi yang sama, yaitu hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia. Karena itu penulis sangat sependapat dengan rumusan tersebut.
Pandangan kedua pakar hukum di atas, penulis memperoleh suatu kesimpulan bahwa meskipun dalam penjelasan UUD 1945 digunakan istilah rechtsstaat, namun konsep rechtsstaat yang dianut oleh negara Indonesia bukan konsep negara hukum Barat (Eropa Kontinental) dan bukan pula konsep rule of law dari Anglo-Saxon, melainkan konsep negara hukum Pancasila sendiri dengan ciri-ciri :
1. Ada hubungan yang erat antara agama dan negara
2. Bertumpu pada ketuhanan Yang Maha Esa
3. Kebebasan beragama dalam arti positif
4. Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang
5. Asas kekeluargaan dan kerukunan.
Adapun unsur pokok negera hukum Indonesia adalah :
1. Pancasila
2. MPR
3. Sistem konstitusi
4. Persamaan
5. Peradilan bebas
Hal lain yang perlu penulis simpulkan di sini adalah bahwa istilah rechtsstaat dalam penjelasan UUD 1945 jelas merupakan suatu genus begrip yang dapat diterjemahkan dengan istilah negara hukum dalam bahasa Indonesia. Karena itu, maka istilah negara hukum Pancasila adalah merupakan pengertian khusus, sebagaimana yang dimaksudkan (secara implisit) oleh penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.

D. Konsep Barat Tentang Negara Hukum
Pemikiran tentang negara hukum di Barat dimulai sejak Plato dengan konsepnya bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik yang disebutnya dengan istilah Nomoi. Kemudian ide tentang negara hukum atau rechtsstaat mulai populer kembali pada abad ke 17 sebagai akibat dari situasi sosial politik di Eropa yang didominir oleh absolutisme. Golongan yang pandai dan kaya atau “Menschen von Besitz und Bildung” ditindas oleh kaum bangsawan dan gereja yang menumbuhkan konsep etatisme (l’etat cets moi) menginginkan suatu perombakan struktur sosial politik yang tidak menguntungkan itu, karena itu mereka mendambakan suatu negara hukum yang liberal agar setiap orang dapat dengan aman dan bebas mencari penghidupan dan kehidupan masing-masing.
Dua orang sarjana Barat yang berjasa dalam pemikiran negara hukum yaitu Imanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl telah mengemukakan buah pikiran mereka. Kant memahami negara hukum sebagai Nachtwaker staat atau Nachtwachterstaat (negara jaga malam) yang tugasnya adalah menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat. Gagasan negara hukum konsep Kant ini dinamakan dengan hukum liberal.
Konsep Stahl tentang negara hukum ditandai dengan empat unsur pokok yaitu :
1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
2. Negara berdasarkan kepada teori trias politica
3. Pemerintah diselenggarakan berdasarkan undang-undang (wetmatig bertuur)
4. Ada peradilan administrasi negara yang bertugas menangani kasus perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Gagasan negara hukum yang berasal dari Stahl ini dinamakan negara hukum formil, karena lebih menekankan kepada suatu pemerintahan yang berdasarkan undang-undang.
Padmo Wahyono mencatat bahwa dalam perkembangannya pemerintahan yang berdasarkan undang-undang dianggap “lamban” dan karena itu diganti dengan pemerintahan berdasarkan hukum dan prinsip rechtmatig bestuur. Maka dengan demikian, negara hukum yang formil menjadi negara hukum yang materiil dengan ciri rechtmatig bestuur. Kemudian lahirlah konsep-konsep yang merupakan variant dari rechtsstaat itu, antara welvaarsstaat dan vergorgingsstaat sebagai negara kemakmuran.
Menurut Scheltema, unsur-unsur rechtsstaat adalah : (1) kepastian hukum, (2) persamaan, (3) demokrasi; dan (4) pemerintah yang melayani kepentingan umum.
Karena konsep rechtsstaat di Eropa kontinental sejak semula didasarkan pada filsafat leberal yang individualistik, maka ciri individualistik itu sangat menonjol dalam pemikiran negara hukum menurut konsep Eropa kontinental itu.
Di negara-negara Anglo-Saxon berkembang pula suatu konsep negara hukum yang semula dipelopori oleh A.V. Dicey (dari Inggris) dengan sebutan Rule of Law. Konsep ini menekankan pada tiga tolak ukur atau unsur utama yaitu (1) Supremasi hukum atau supremacy of law; (2) persamaan dihadapan hukum atau equality before the law; dan (3) konstitusi yang didasarkan atas hak-hak perorangan atau the contitution based on individual rights.
Perbedaan yang menonjol antara konsep rechtsstaat dan rule of law ialah pada konsep yang pertama peradilan administrasi negara merupakan suatu sarana yang sangat penting dan sekaligus pula ciri yang menonjol pada rechtsstaat itu sendiri. Sebaliknya pada rule of law, peradilan administrasi tidak diterapkan, karena kepercayaan masyarakat yang demikian besar kepada peradilan umum. Ciri yang menonjol pada konsep rule of law ialah ditegakkannya hukum yang adil dan tepat (just law). Karena semua orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum, maka ordinary court dianggap cukup untuk mengadili semua perkara termasuk perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.

F. Perbandingan Konsep-Konsep Negara Hukum
Dalam konsep negara hukum atau nomokrasi Islam atau siyasah diniyah memiliki ciri yang berbeda dengan konsep negara hukum yang dikemukakan oleh Barat atau (Eropa Kontinental), rechtsstaat, rule of law dan socialist legality serta dengan negara hukum Pancasila. Perbedaan itu tampak dari ciri dan unsur-unsur utama dari negara hukum itu sendiri. Demikian juga konsep Rechtsstaat yang dikemukakan Barat atau Eropa Kontinental dan rule of law serta socialist legality yang saling memiliki perbedaan dan konsep tentang negara hukum. Namun demikian untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Tabel 1

Konsep Negara Hukum Pancasila

Konsep Ciri-ciri Unsur-unsur utama
Negara Hukum Pancasila Hubungan yang erat antara agama dan negara – betumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa – kebebasan beragama dalam arti positif – ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang – asas kekeluargaan dan kerukunan.
(1) Pancasila
(2) MPR
(3) Sistem konstitusi
(4) Persamaan dan
(5) Peradilan bebas

Tabel 2
Konsep Rechtsstaat

Konsep Ciri-ciri Unsur-unsur utama
Rechtsstaat Bersumber dari rasio manusia – liberalistik/ individualistik – humanisme yang antroposentris (lebih dipusatkan pada manusia) – pemisahan antara agama dan negara secara mutlak – ateisme dimungkinkan. Menurut Stahl:
1. Pengakuan & perlindungan hak-hak asasi manusia
2. Trias politica
3. Wetmatig bertuur
4. Peradilan administrasi

Menurut Scheltema
(1) kepastian hukum,
(2) persamaan,
(3) demokrasi; dan
(4) pemerintah yang melayani kepentingan umum


Tabel 3
Nomokrasi Islam

Konsep Ciri-ciri Unsur-unsur utama
Nomokrasi Islam Bersumber dari al-qur’an, sunnah dan ra’yu nomokrasi - bukan teokrasi- persaudaraan dan humanisme teosentris kebebasan dalam arti positif. Sembilan prinsip :
(1) Kekuasaan sebagai amanah
(2) Musyawarah
(3) Keadilan
(4) Persamaan
(5) Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
(6) Peradilan bebas
(7) Perdamaian
(8) Kesejahteraan dan
(9) Ketaatan rakyat


Tabel 4
Konsep Rule of Law

Konsep Ciri-ciri Unsur-unsur utama
Rule of Law Bersumber dari rasio manusia – liberalistik/ individualistik –antroposentris (lebih dipusatkan pada manusia) – pemisahan antara agama dan negara secara rigid (mutlak) – freedom of religion dalam arti positif dan negatif – ateisme dimungkinkan.
(1) supremasi hukum
(2) equality before the law
(3) individual rights.
Tidak memerlukan peradilan administrasi negara, karena peradilan umum dianggap berlaku untuk semua orang, baik warga biasa maupun pejabat pemerintah. Kalau rechtsstaat menekankan pada peradilan administrasi, maka rule of law menekankan pada equality before the law (unsur ke-2)

Tabel 5

Konsep Socialist Legality

Konsep Ciri-ciri Unsur-unsur utama
Socialist legality Bersumber dari rasio manusia-komunis-ateis-totaliter-kebebasan beragama yang semu dan kebebasan propaganda anti agama.
(1) Perwujudan sosialisme
(2) Hukum adalah alat di bawah sosialisme
(3) Penekanan pada sosialisme. Realisasi sosialisme ketimbang hak-hak perorangan.

0 comments:

Copyright © 2013 FANTASI